risalah
pernikahan dari kitab “Qurratul ‘Uyun”
Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami dudu bondo ,dudu
rupo anamung ati pawitane ,luput pisan ,yen kena pisan yen angel, angel k
alangkung tan kena tinombo arto
“pada hakekatnya pernikahan itu bukan
karena harta benda .juga bukan karena ketampanan atau kecantikan.sesekali
terlepas sesekali mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit
teramat sulit dan tidak bisa si gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam
kitabNYA “Istri-istrimu merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka
datangilah lahan tempat bercocok tanamu sesuaiseleramu.Dan kerjakanlah
(amal yang baik) untuk dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah
bahwa kamu kelak akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar gembira
orang-orang yang beriman itu”
berkenaan dengan firman ALLAH ini ,saya
bermaksud membuat tulisan dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang
termasuk dalam kekayaan khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun” dalam
kitab ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri bergaul …hingga pergaulan
yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk tentang hari-hari baik
untuk melaksanakan perkawinan(hal-hal baik lainnya).namun berbeda dengan aturan
“Nogo Dino” karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad saya
Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru terbaik saya
sehingga 2 tahun yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan
kitab “Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik alhamdulillah
meskipun jadi santri yang mokong (bandel) :)
dalam kitab ini memuat 20 pasal (mungkin
hanya akan saya tuliskan hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini memuat
tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina
Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon
istri,masalah tata krama dalam berhubungan intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta mempelajari
kitab ini secara mendalam tafadhol membeli kitabnya atau membeli buku
terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi
hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga
saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru
zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan kalian dan beranak
cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian
banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama
orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah
pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya :)
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya :)
di sini saya tidak akan menuliskan semua
pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan masih kecil(pemikiran
gede) :D jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang
di anggap sangat intim sekali heheheh :) terlepas dari itu semua
semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada
keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di
klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang
hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala
orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang
hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang
hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang
apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga
berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum
menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri
sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai
berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad
sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama
ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah
mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena
sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan
lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka
sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak
nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah
menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh
yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH
,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih
ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang
tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku
akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang
telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa
itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324,
no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang
berkaitan dengan menikah :)
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA
SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang
.dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat
faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang
paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF
DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk
kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di
muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan
tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang
banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak
mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam
memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin
Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW
bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping
pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang
wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai
Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita yang
tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham
sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan
matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi
badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya
dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan
juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan
Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika
memilih calon istri yang produktif :)
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah
berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu
lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak
berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula
berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan
oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada
(ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga
Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang
menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di
antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM
MENIKAH
A.mencari pasangan yang
seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan
perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili
dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN
HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi
SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada
malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu
dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk
bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh
hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu
terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap
bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap
bulan
Di samping hari tersebut ada pula
hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap
penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di
tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana
terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan
penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk
merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi
SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana
darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera
nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya
Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.divonisnya Asiyah
binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah
anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan
sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada
hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa
membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhirbulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhirbulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan
hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat
untuk menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan
dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad””hari jum’at itu
adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as
menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as
menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa
Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan
Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin
Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian
duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan
bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya
“ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan
4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18
jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28
dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis
point-point nya saja :) afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy
syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah;
jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi)
yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh
ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan
kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum
bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana
Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua
mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami
melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan
bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash
syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah
kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan
itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan
dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan
dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim
dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar,
katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal
maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang
menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah
jalan):
Apabila seseorang diantara kamu
bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu
sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau
mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat
atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan)
berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya
pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi
juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu
maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri
dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan
dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi
isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari
kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan
(syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan
(syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri
isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci
zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak
melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam
kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':Rasulullah Saw.bersabda:”Barang
siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan
mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela,
kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti
penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’
dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang
kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan
menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar
telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa
menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping
dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka
hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya
sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari
raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam
pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap
bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu
bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa
bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada
malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab
setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada
malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada
malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang
terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh
tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang
keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai
kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira,
demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar
dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk
(bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam
Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera.
Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian
tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau
sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan
dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah
didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah
(cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat
urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya
bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar
dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan
terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi
senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan
senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana
dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang
yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada
musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya
mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali
pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua
kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai
subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap
Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah
Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama
yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat.
Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat
kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam
satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu
suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan
tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri
demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi
suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga
istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama
dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham
melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai
pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya
adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa
yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab
An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa
bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam
Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani
istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali
disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk
bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar
berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya:
‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw.
menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang
berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika
seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka
para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran
istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya
sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani
Kanu
bersambung…………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar